Masa Depan Regulasi Lahan Gambut Oleh : Dr. Rio Christiawan (Bagian Kedua-Selesai)
Sawit Indonesia | 27 Desember 2017 Rekomendasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 2007 yang lalu bahwa peraturan perundangan lingkungan di Indonesia selalu bersifat insidental pada saat penerbitannya sebagai reaksi atas suatu hal, sifatnya formalitas dan sektoral maka BPHN merekomendasikan agar peraturan di bidang lingkungan bersifat komperhensif, kohesif dan konsisten, sedikit mengingat kebelakang sebelum terbitnya…












