Pemerintah menargetkan program satu peta untuk perkebunan sawit tuntas pada Agustus 2019. Program satu peta sawit ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi (moratorium) izin perkebunan sawit.”
Pemerintah berkomitmen semua diselesaikan pada akhir Agustus tahun ini,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Jumat (10/5) lalu. Menurut Sofyan, seharusnya setiap Kementerian dan Lembaga (K/L) memiliki satu data sama.
Ia mengakui saat ini data peta sawit di setiap kementrian dan lembaga masih berbeda. Untuk itu pemerintah akan menyamakan referensi melalui satu peta sawit. Pembuatan satu peta sawit ini akan melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian (Kemtan), dan Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN).
“Nantinya, tiap kementrian dan lembaga akan menyesuaikan apa referensinya, kenapa terjadi perbedaan,” jelas Sofyan. Setelah itu, masing–masing K/L akan menyamakan metode pendekatan dalam pembuatan data satu peta sawit. menurut Sofyan saat ini pemerintah sudah memiliki data peta sawit dari citra satelit.
Sebelumnya, pada Desember 2018 lalu pemerintah meluncurkan Geoportal Kebijakan Satu Peta. Program percepatan kebijakan satu peta ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 9 Tahun 2016.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, sejak akhir tahun lalu sudah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa 83 dari total 85 peta tematik di 19 K/L dan 34 pemerintah provinsi (pemprov) di seluruh Indonesia telah dikompilasi dan terintegrasi. Dengan demikian, diharapkan kebijakan satu peta bisa berjalan efektif dengan adanya keseragaman data di tiap K/L pada tahun ini.