Warga Negara Indonesia, usia 53 tahun, ditunjuk sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan No. Leco/168/AAL/V/2017 Tanggal 16 Mei 2017. Sebelumnya menjabat sebagai Deputi Direktur Research and Development Perseroan (2016-2017), menjabat sebagai Presiden Direktur afiliasi PT Astra Agro Lestari Tbk di Area Kalimantan Tengah (2015-2017), Direktur afiliasi PT Astra Agro Lestari Tbk di Area Kalimantan (2007-2014), Procurement Division Head Perseroan (2001-2007), Internal Audit Division Head Perseroan (1995-2001), dan menjadi Asisten Manajer Auditor pada Akuntan Publik BDO Tanubrata (1987-1995). Beliau merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, Jakarta tahun 1991.

MARIO CASIMIRUS SURUNG GULTOM
Tugas dan Fungsi
Sesuai ketentuan OJK, Sekretaris Perusahaan bertugas mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Sekretaris Perusahaan juga bertugas membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi tertentu pada situs web Perseroan;
2. Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
3. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan rapat Dewan Komisaris;
5. Pelaksanaan program orientasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris;
6. Bertindak sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, bursa dan pemangku kepentingan lainnya.