Pengelolaan lahan gambut dalam konsesi dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Secara intensif, Kami berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pemantauan kepatuhan pada peraturan perundangan. Selain itu, Kami juga membangun kolaborasi dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk kegiatan kolaborasi dan konsultasi terkait dengan pengelolaan gambut di beberapa wilayah operasional kami yang bersinggungan dengan landskap gambut prioritas BRGM seperti di Provinsi Kalimantan Selatan dan Riau.
Dalam implementasi di lapangan, Kami menggunakan Sustainable Peat Management (SPM) Tools yang telah dikembangkan berdasarkan pada (1) Persyaratan peraturan perundangan, (2) Masukan dari para ahli tata kelola gambut, dan (3) Parameter dalam penilaian keberlanjutan yang diadopsi sesuai standar nasional dan internasional. Tool ini terdiri dari 5 parameter dan 30 indikator, dengan parameter antara lain : 1) Karakteristik Biofisik; 2) Kesesuaian Peta; 3) Neraca dan Desain Tata Air; 4) Infrastruktur Pembasahan dan Monitoring; serta 5) Kinerja Sistem Tata Air.
Sejak mengeluarkan Kebijakan Keberlanjutan pada September 2015, kami berkomitmen untuk tidak ada lagi pengembangan baru pada lahan gambut berapapun kedalamannya dan mengimplementasikan praktek terbaik dalam mengelola perkebunan di lahan gambut dengan senantiasa berkolaborasi dengan pemangku kepentingan yang relevan.