PT Agro Nusa Abadi (ANA) menegaskan seluruh kegiatan usaha perusahaan telah mengantongi izin resmi sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) saat ini masih berjalan sesuai ketentuan pemerintah.
Pernyataan tersebut sejalan dengan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi di Palu, Kamis (10/7/2025).
Nusron mengatakan perusahaan perkebunan sawit yang berdiri sebelum 2017 cukup memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa harus mengantongi HGU.
“Bahasanya (IUP) dan/atau (HGU). Kalau perusahaan sudah punya IUP, sudah cukup. Tidak perlu urus HGU. Pemerintah bersikap proporsional terhadap perkebunan sawit yang berdiri sebelum tahun 2017,” tegas Nusron.
Pakar agraria dan mantan Dirjen Pengadaan Tanah BPN Budi Mulyanto menambahkan, IUP dan Izin Lokasi merupakan dasar hukum sah untuk memulai usaha. HGU merupakan proses lanjutan, bukan prasyarat absolut, terlebih bila mengacu pada aturan yang berlaku pada saat perusahaan mulai beroperasi. Ia juga menegaskan hukum tidak dapat berlaku surut terhadap perusahaan yang sudah beroperasi sesuai aturan pada masanya.
“Tidak bisa satu perusahaan dianggap ilegal hanya karena belum punya HGU, padahal IUP-nya terbit sah sebelum peraturan baru diberlakukan. Menilai kegiatan legal masa lalu dengan standar hukum baru yang belum berlaku saat itu adalah bentuk pelanggaran asas non-retroaktif. Tidak boleh ada pembalikan waktu hukum,” ucapnya.
PT ANA sendiri telah memiliki IUP sejak 2007 dan saat ini tengah memproses HGU sesuai rekomendasi pemerintah dengan melibatkan masyarakat setempat. Terkait tuduhan kerusakan lingkungan, perusahaan justru memperoleh penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dalam ajang PROPER 2025 atas kinerja pengelolaan lingkungan. Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia, Sri Wartini, menilai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan pelaporan keberlanjutan menjadi indikator penting dalam penilaian publik maupun investor.
“Laporan tahunan dan keberlanjutan bisa menjadi acuan apakah perusahaan tersebut melakukan greenwashing atau tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aspek keberlanjutan juga dapat diukur dari kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, rekam jejak pelaksanaan Amdal, serta penilaian PROPER dari Kementerian Lingkungan Hidup.
PT ANA juga menunjuk lembaga independen EcoNusantara (ENS) untuk memverifikasi tuduhan yang dilayangkan oleh LSM. CEO ENS Zulfahmi menyatakan sebagian besar tuduhan tidak memiliki dasar kuat.
Laporan verifikasi yang dirilis pada Oktober 2023 menyebut PT ANA telah memenuhi kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sejak 2008, mengedepankan penyelesaian damai konflik sosial, serta menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat.
Manajemen PT ANA, Robby Sakti Ugi, mengatakan bahwa PT ANA telah beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa proses HGU masih terus diupayakan oleh perusahaan. “Untuk HGU memerlukan verifikasi status lahan agar clear and clean bersama BPN dan pemerintah setempat. Proses ini masih berlangsung, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Sumber: radarpalu.jawapos.com
Penafian
Artikel ini mungkin berisi materi berhak cipta, yang penggunaannya mungkin tidak diizinkan oleh pemilik hak cipta. Materi ini disediakan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan. Materi yang terdapat dalam situs web Astra Agro didistribusikan tanpa mencari keuntungan. Jika Anda tertarik untuk menggunakan materi yang memiliki hak cipta dari materi ini dengan alasan apapun yang melampaui ‘penggunaan wajar’, Anda harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari sumber aslinya










