Jakarta (ANTARA) – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan pentingnya kemitraan antara petani dengan perusahaan untuk menjaga rantai pasok industri sawit agar berdaya saing.
Ketua Umum Gapki Joko Supriyono di Jakarta, Senin menyatakan, rantai pasok sawit tidak bisa dipisahkan antara perusahaan dan petani karena kesolidan rantai pasok yang akan menentukan seberapa kuat industri sawit dan berdaya saing.
“Kemitraan menjadi keniscayaan. Hal ini disebabkan adanya tuntutan industri sawit harus semakin kompetitif di pasar global. Di antara komoditas lain, kemitraan petani dengan perusahaan sawit menjadi contoh paling ideal,” ujarnya.
Kalau ada hambatan dalam rantai pasok, lanjutnya dalam Dialog Webinar UMKM sesi ketiga yang diselenggarakan Majalah Sawit Indonesia dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), maka industri akan terdampak.
Menurut dia, pada industri sawit pengelolaan kebun dilakukan oleh petani dan perusahaan sehingga kemitraan inilah yang menjadikan industri sawit mampu bertahan bahkan berkembang.
Sementara itu Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung Kemitraan perusahaan dan petani perlu dilanjutkan guna memperkuat daya saing dan kontribusi sawit bagi perekonomian nasional.
Untuk itu, lanjutnya, diperlukan kemitraan yang sinergis melalui penguatan kelembagaan di tingkat petani, membangun prinsip keterbukaan, dan menata pola manajemen kemitraan.
“Kemitraan sangat dibutuhkan petani sawit. Karena tujuannya memberikan kepastian, nilai tambah bagi yang bermitra, pertumbuhan ekonomi, pemerataan serta pemberdayaan masyarakat serta usaha kecil,” ujarnya.
Dikatakannya, kelembagaan petani perlu diperkuat dan ditingkatkan peranannya. Melalui kelembagaan yang baik lebih mudah membangun kemitraan sinergis antara perusahaan dan petani.
“Model kemitraan dapat diperluas lagi untuk masa kini. Jangan lagi, polanya sebatas kerja sama untuk suplai buah sawit ke pabrik,” katanya dalam dialog bertemakan “Kemitraan Sinergis dan Penguatan Kelembagaan Bagi Rantai Pasok Sawit Yang Efisien”
Kasubdit Pemasaran Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Normansyah Syahrudin menjelaskan pemerintah telah mengatur pola kemitraan perusahan dan petani melalui Permentan Nomor 01 tahun 2018 mengenai Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Aturan ini telah mengatur definisi pekebun dan kemitraan dalam peraturan sehingga lebih bisa dipahami semua pihak serta aspek kemitraan dalam pembelian harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
“Intinya, aturan Permentan nomor 01 ini difokuskan kepada pembelian harga TBS sesuai ketetapan tim provinsi tiap bulan. Maka kelembagaan petani harus bermitra dengan pabrik sawit,” ujarnya.
Sementara itu Plt Direktur Kemitraan BPDP-KS M.Ferrian menyatakan pihaknya mendorong petani mampu membangun pabrik sawit asalkan telah dilakukan studi kelayakan.
“BPDPKS dapat memberikan dukungan pendanan kepada petani sesuai arahan regulasi. Pelatihan bisa disediakan begitu pula pendanaan sarana prasarana sesuai aturan dari Kementan,” katanya. (Subagyo)
Sumber: Antaranews.com