JAKARTA – Pemerintah menetapkan bea keluar (BK) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) Oktober 2021 sebesar US$ 166 per ton, sama seperti bulan sebelumnya. Penetapan BK tersebut merujuk pada harga referensi CPO Oktober 2021 sebesar US$ 1.196,6 per ton, naik 0,96% dari bulan sebelumnya US$ 1.185,05 per ton.
“Saat ini, harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold US$ 750 per ton. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 166 per ton untuk periode Oktober 2021,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resmi, Rabu (30/9).
Wisnu mengungkapkan, penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. BK CPO untuk Oktober 2021 merujuk pada Kolom 10 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar US$ 166 per ton. Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode September 2021.
Sementara itu, lanjut Wisnu, harga referensi biji kakao pada Oktober 2021 sebesar US$ 2.621,12 per ton, naik 6,94% dari bulan sebelumnya US$ 2.451,05 per ton. Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Oktober 2021 menjadi US$ 2.331 per ton, meningkat sebesar 7,65% atau US$ 166 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar US$ 2.165 per ton.
“Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh pemulihan ekonomi negara tujuan ekspor dari dampak pandemi sehingga meningkatkan permintaan CPO, sementara peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao sejalan dengan naiknya permintaan kakao dimia,” ungkap Wisnu.
Dia mengatakan, peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5%. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK010/2020.
“HPE produk kayu mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, sedangkan HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan NO.166/PMK010/2020,” pungkas dia. (epa)
Sumber: Investor Daily